Skip to main content
logo
Tentang

Tentang LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tentang LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah lembaga yang berkomitmen untuk memastikan produk dan jasa yang beredar di masyarakat sesuai dengan prinsip halal.

Sebagai lembaga yang berada di bawah naungan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, LPH ini bertugas memberikan sertifikasi halal dengan standar tinggi, mengedepankan transparansi, integritas, dan amanah dalam setiap prosesnya. LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan unit usaha di bawah Pusat Pengembangan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berfokus pada layanan pemeriksaan kehalalan produk barang dan jasa.

Keunggulan LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ada pada sumber daya manusia (SDM) auditor yang kompeten dan berpengalaman dari berbagai bidang keilmuan dan kompetensi. Dengan #HalalTerjagaHidup Sejahtera LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan proses sertifikasi halal dengan penuh integritas, Mudah, Terjangkau dan Terpercaya.

LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengutamakan prinsip-prinsip pemeriksaan halal secara profesional, prosedural dan proposional dalam menjalankan tugasnya. Saat ini LPH memiliki lebih dari 20 auditor halal yang sudah memiliki sertifikat kompetensi dan SDM Syariah yang kompeten di bidangnya dalam rangka menunjang pelayanan proses sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-utangan yang belaku.

Lokasi LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kami berada di area strategis yang dapat dijangkau dengan mudah oleh pelaku usaha.

DoodleDoodle

Visi dan Misi

“Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang kompeten dan Profesional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keilmuan dan manajemen mutu LPH (customer focus, impartiality, continual improvement, and sustainability).”

Misi

  • Memberikan layanan prima untuk kepuasan pelanggan dengan tetap melakukan tindakan perbaikan yang berkelanjutan.
  • Melakukan inovasi dan menjalin kerjasama yang sinergis dalam upaya peningkatan mutu layanan LPH.
  • Menjunjung tinggi prinsip imparsialitas dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
  • Berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen dan sertifikasi produk halal secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.