Dari Pendirian Hingga Akreditasi
Perjalanan LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dari awal pendirian hingga menjadi lembaga pemeriksa halal yang terakreditasi.
Peresmian P3JPH UIN Jakarta
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) diresmikan pada 3 November 2020 oleh Rektor UIN Jakarta. Tujuannya untuk mengembangkan, mengkaji, dan mengawasi produk halal di lingkungan universitas.
Pembentukan dan Pendirian Resmi LPH
Pada 15 Maret 2022, LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi didirikan melalui SK Rektor No. 251 Tahun 2022. Lembaga ini hadir sebagai bagian dari implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Akreditasi BPJPH
Pada 15 Maret 2024, LPH UIN Jakarta resmi terakreditasi BPJPH dan mulai beroperasi sejak September 2023. Hingga akhir 2024, lebih dari 100 pelaku usaha telah mendaftar sertifikasi, dan 100+ sertifikat halal telah diterbitkan.
Kerjasama dengan Berbagai Institusi
Kerjasama LPH UIN Jakarta adalah dengan lembaga pemerintah (BPJPH) dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk halal, dengan BUMN/BUMD atau lembaga swasta untuk fasiliatasi sertifikasi halal UMK serta dengan Komisi Fatwa MUI Pusat/Provinsi untuk penetapan fatwa produk halal.